Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Pihak Lain yang mengoperasikan BMN: a. mengembalikan BMN; dan b. menyerahkan bangunan dan barang lain yang dibangun pada BMN, jika ada, kepada Pengguna Barang. (2) Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN. (3) Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan atas BMN yang dikembalikan guna memastikan kondisi BMN bersangkutan. (4) Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi semula, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. (5) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan Pihak Lain kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima tersebut.
Koreksi Anda