Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian; b. pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna Barang; c. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian. (3) Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional, Pengguna Barang meminta pertimbangan Pengelola Barang. (4) Pada saat berakhirnya pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. seluruh biaya, beban, dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN menjadi beban Pihak Lain, kecuali diatur lain dalam perjanjian; b. seluruh pendapatan, penerimaan, dan hak lainnya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN dan masih tertunda pada saat berakhirnya pengoperasian BMN menjadi hak Pihak Lain, setelah diperhitungkan dengan: 1. seluruh biaya, beban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pajak yang masih harus dibayar; dan 2. seluruh kompensasi dan piutang yang menjadi hak pemerintah dan masih tersisa pada saat berakhirnya masa pengoperasian BMN oleh Pihak Lain.
Koreksi Anda