Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain minimal memuat:
a. data BMN yang menjadi objek;
b. informasi mengenai Pengguna Barang;
c. informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan BMN;
d. peruntukan pengoperasian BMN;
e. jangka waktu pengoperasian BMN;
f. hak dan kewajiban Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban Pihak Lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN;
g. kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, jika ada;
h. pengakhiran pengoperasian BMN;
i. penyelesaian perselisihan; dan
j. sanksi dan denda.
Koreksi Anda
