Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dan:
a. pimpinan badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya atau badan hukum lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya, atau badan hukum lain;
b. pejabat yang berwenang pada lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pejabat yang berwenang dari Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain; atau
d. pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional.
(2) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah adanya keputusan Pengelola Barang.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian.
Koreksi Anda
