Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk: 1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; 2. koperasi; 3. organisasi internasional; 4. unit badan lainnya; 5. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 7. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan 8. badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi. b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama: 1. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 2. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan 3. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; d. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas; e. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda