Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; b. koperasi; c. pemerintah negara lain; d. organisasi internasional; e. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; f. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; g. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; h. perguruan tinggi negeri badan hukum; i. unit badan lainnya; j. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; l. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan m. badan hukum lain. (2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh INDONESIA sebagai anggotanya. (3) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka: a. penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak Lain berbentuk: 1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; 2. koperasi; 3. pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antarnegara; dan 4. badan hukum lain; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: 1. lembaga yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 2. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; 3. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 4. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 5. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 6. unit badan lainnya; dan 7. pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan organisasi internasional bersangkutan; c. penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk Pihak Lain berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk Pihak Lain berbentuk badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara. (4) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda