Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang lainnya yang melekat, yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang sepanjang pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan milik Pihak Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang dioperasikan oleh Pihak Lain. (3) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk mekanisme pinjam pakai. (4) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan BMN. (5) Hasil pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal Pihak Lain yang mengoperasikan BMN berupa perguruan tinggi negeri badan hukum, hasil pemanfaatan BMN merupakan pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemanfaatan atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak mengganggu pelaksanaan Penggunaan BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN; c. tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan sebelumnya; d. BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat dijaminkan, dipindahtangankan, dimusnahkan atau dihapuskan; dan e. tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh Pihak Lain.
Koreksi Anda