Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang: a. terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau c. bukan merupakan kegiatan: 1. penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: a) pemerintah negara lain; b) organisasi internasional; c) lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; d) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; atau e) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 2. penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya oleh Pihak Lain berbentuk: a) perguruan tinggi negeri badan hukum; atau b) badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari Pengguna Barang. (3) Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (4) Mekanisme dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa: a. pengenaan tarif tertentu; atau b. penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (5) Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemenuhan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pihak Lain. (6) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Bukti setoran pembayaran atas kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Barang dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda