Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
a. menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau
d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
(3) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dibebankan pada:
a. Pengguna Barang;
b. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
c. Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
(4) Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf c dapat diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain.
(6) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa tanah, Pihak Lain tersebut dapat mendirikan bangunan dan barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga.
(7) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa bangunan, Pihak Lain tersebut dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan Pengguna Barang.
(8) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan BMN sejak diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
