Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
