Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda