Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan; b. terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional; c. penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah; d. penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN; e. penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; f. dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga; dan g. dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN. (3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang. (4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. pertimbangan penetapan status Penggunaan; b. BMN yang ditetapkan statusnya; c. informasi mengenai Pengguna Barang; dan d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda