Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
a. perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
b. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
c. Penggunaan sementara;
d. Penggunaan bersama;
e. pengalihan status Penggunaan;
f. pemanfaatan; atau
g. pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
