Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk: a. perencanaan kebutuhan pemeliharaan; b. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; c. Penggunaan sementara; d. Penggunaan bersama; e. pengalihan status Penggunaan; f. pemanfaatan; atau g. pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda