Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f. aset tetap renovasi; dan
g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
