Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
a. menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai persetujuan dan/atau perjanjian;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN;
c. menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
d. menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda
