Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan Penggunaan BMN;
b. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa:
1. penetapan status Penggunaan BMN;
2. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
3. Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
4. penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN;
dan
5. pengalihan status Penggunaan BMN;
c. MENETAPKAN tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
d. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN;
e. memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional;
f. memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
g. menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
h. melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
j. melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
k. menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
l. MENETAPKAN sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
c. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberian persetujuan Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(5) Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b. pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(7) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
