Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan penetapan status Penggunaan BMN, persetujuan Penggunaan sementara, persetujuan pengalihan status Penggunaan, dan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. keputusan penetapan status Penggunaan BMN, persetujuan Penggunaan sementara, persetujuan alih status, dan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku; c. BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan e. ketentuan mengenai format surat keterangan dan surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
Koreksi Anda