Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan atau persetujuan Penggunaan BMN dapat dilakukan secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen pendukung dalam proses permohonan Penggunaan BMN dapat berbentuk arsip digital, yang disertai surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran arsip digital tersebut; dan
b. penetapan atau persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan atau persetujuan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN;
dan
b. kebijakan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
