Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; c. Penggunaan sementara BMN; d. Penggunaan bersama BMN; dan e. pengalihan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda