Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
c. Penggunaan sementara BMN;
d. Penggunaan bersama BMN; dan
e. pengalihan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda
