Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4. Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
5. Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
12. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
13. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
