Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 714), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: