Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1705), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: