Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Hibah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil kajian internal Badan Pengusahaan.
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
c. Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui terhadap usulan Hibah yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai batas kewenangannya.
d. Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan Menteri Keuangan.
e. pelaksanaan serah terima Aset dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan pihak penerima Hibah.
f. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima.
g. salinan keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan beserta salinan berita acara serah terima disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut.
Koreksi Anda
