Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah Aset dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan. (3) Hibah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id