Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pengumumannya dilakukan di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional. (2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional. (3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan tender; b. calon mitra kurang dari 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan: 1. seleksi langsung untuk calon mitra yang hanya 2 (dua) peserta; atau 2. penunjukan langsung untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta.
Koreksi Anda