Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerjasama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Aset yang menjadi obyek Kerjasama Pemanfaatan.
Koreksi Anda
