Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama Pemanfaatan Aset dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
b. meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau
c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.
(2) Kerjasama Pemanfaatan Aset dapat dilakukan dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. badan hukum lainnya;
d. pihak lain.
Koreksi Anda
