Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Aset tanpa melalui tender dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: 1. pertimbangan usulan; 2. spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas; 3. spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan 4. mitra Tukar Menukar. b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas usulan Tukar Menukar tersebut. c. Dalam hal berdasarkan penelitian usulan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan. d. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Tukar Menukar. e. Dalam hal berdasarkan penelitian usulan Tukar Menukar tidak disetujui, maka pernyataan tidak setuju tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai alasannya. f. Untuk Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi: 1. kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan 2. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti. g. Pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan mitra Tukar Menukar. h. Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dilepas, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima barang dan mengusulkan penetapan status penggunaan terhadap barang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Usulan penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut, dengan disertai salinan keputusan Penghapusan Aset yang dilepas dan salinan berita acara serah terima. j. Barang pengganti dicatat sebagai Aset oleh Badan Pengusahaan dalam pembukuan Badan Pengusahaan dan oleh Menteri Keuangan dalam Daftar BMN Pengelola. (2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar tanpa melalui tender, termasuk akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda