Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Mitra Tukar Menukar Aset dapat ditentukan tanpa melalui tender dalam hal:
a. mitra Tukar Menukar adalah Pemerintah Daerah;
b. mitra Tukar Menukar adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah/Badan Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau
c. mitra Tukar Menukar penyedia barang pengganti hanya 1 (satu) mitra.
Koreksi Anda
