Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender dengan pengumumannya di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) calon mitra yang memasukan penawaran kurang dari 5 (lima) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional.
(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terdapat paling sedikit 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan tender;
b. calon mitra kurang dari 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan:
1. seleksi langsung untuk calon mitra paling sedikit 2 (dua) peserta; atau
2. penunjukan langsung untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta.
(4) Tata cara Tukar Menukar Aset melalui tender mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
