Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan;
c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya;
d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan mengajukan usul Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan;
e. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan terhadap Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
