Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Aset yang tidak lagi dapat digunakan atau dilakukan Pemanfaatan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara/Badan Pengusahaan apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang.
Koreksi Anda
