Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa; d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda