Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan paling0 lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(4) Penetapan formula tarif Sewa diusulkan oleh Kepala Badan Pengusahaan untuk mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Penetapan tarif Sewa dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
