Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sewa dilakukan dalam rangka: a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; atau c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id