Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
