Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.
(3) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
