Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengusahaan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
