Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengusahaan wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Badan Pengusahaan melakukan Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
