Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, dilakukan dalam hal Aset sudah tidak berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan, terjadi pemusnahan, atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan. (2) Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (3) Penghapusan Aset dari daftar BMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dilakukan dalam hal Aset dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab- sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
Koreksi Anda