Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Aset dilakukan apabila: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan Pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; atau b. terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (4) Pemusnahan Aset dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan Aset disertai dengan salinan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda