Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dengan tertib dan aman oleh Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda