Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dengan tertib dan aman oleh Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
