Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Aset tersebut.
(2) Penggunaan sementara sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penggunaan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4) Pada saat jangka waktu penggunaan sementara telah habis, Aset yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada Badan Pengusahaan; dan
b. dapat dialihkan statusnya kepada Pengguna Barang lain setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
