Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2) Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga/biaya.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Badan Pengusahaan.
(4) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK BLU.
Koreksi Anda
