Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. selain tanah dan/atau bangunan. Barang lainnya yang berada dalam kepenguasaan Badan PengusahaanBagian Kedua Perencanaan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id