Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Barang lainnya yang berada dalam kepenguasaan Badan PengusahaanBagian Kedua Perencanaan
Koreksi Anda
