Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan pengelolaan Aset yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan;
b. usulan pengelolaan Aset yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
