Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
