Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda