Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau pemanfaatan dalam bentuk lainnya.
(2) Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
