Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau pemanfaatan dalam bentuk lainnya. (2) Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda