Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi: a. BMN; b. barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan; c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional; d. Aset Dalam Penguasaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id