Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. RRG. Tn. RRG membeli Tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.136.756,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00 2. fuel surcharge : Rp 121.600,00 3. IWJR fee : Rp 5.000,00 4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00 5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00 6. total : Rp 1.136.756,00 Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) seluruhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pemesanan Tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pemesanan Tiket dan periode penerbangan yang diberikan insentif. B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. FAL. Tn. FAL membeli Tiket pada tanggal 9 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.136.756,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00 2. fuel surcharge : Rp 121.600,00 3. IWJR fee : Rp 5.000,00 4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00 5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00 6. total : Rp 1.136.756,00 Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak ditanggung pemerintah karena tanggal pemesanan Tiket tidak memenuhi ketentuan periode pemesanan Tiket yang diberikan insentif. C. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. NUS. Tn. NUS membeli Tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756,00 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00 2. fuel surcharge : Rp 121.600,00 3. IWJR fee : Rp 5.000,00 4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00 5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00 6. extra baggage (include VAT) : Rp 75.000,00 7. seat selection (include VAT) : Rp 50.000,00 8. total : Rp 1.261.756,00 Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah: • PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp790.000,00 + Rp121.600,00) = Rp100.276,00 • PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000,00 = Rp7.432,00 • PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000,00 = Rp4.955,00 Total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276,00 + Rp7.432,00 + Rp4.955,00 = Rp112.663,00. Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah). PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432,00 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) merupakan PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas Ekonomi Periode Penerbangan tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Nama : .......................................... 1 NPWP : .......................................... 2 Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 3 Nomor Booking Reference Bandara Keberangkatan Bandara Kedatangan Tanggal Pembelian Tanggal Penerbangan DPP PPN Terutang PPN DTP 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut: Nomor 1 : Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 2 : Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 3 : Diisi bulan pembuatan/penerbitan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket) yang menjadi bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak. Nomor 4 : Diisi nomor urut. Nomor 5 : Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 6 : Diisi nama bandara keberangkatan. Nomor 7 : Diisi nama bandara kedatangan. Nomor 8 : Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference. Nomor 9 : Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference. Nomor 10 : Diisi dasar pengenaan pajak atas Tiket yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Nomor 11 : Diisi PPN yang terutang yang dihitung sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yaitu dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari dasar pengenaan pajak atas Tiket yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Nomor 12 : Diisi PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari PPN terutang. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Koreksi Anda