Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
